Jakarta (Primaironline)- Pemerintah Indonesia mengecam vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi Ruyati binti Satubi yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Arab Saudi tanggal 18 Juni lalu.
Kementerian Luar Negeri menegaskan sejak awal telah melakukan komunikasi dengan pihak Arab Saudi untuk menjelaskan masalah hukum yang menjerat Ruyati.
"Dalam proses persidangan, Almarhumah mengakui tindakan pembunuhan yang dituduhkan kepadanya," ujarnya.
Ruyati yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap warga Arab akhirnya dijatuhi hukuman pancung. "Pemerintah Indonesia merasakan duka cita yang sangat mendalam bersama dengan pihak keluarga dari almarhumah Ruyati binti Satubi, atas pelaksanaan hukuman terhadap almarhumah pada hari Sabtu 18 Juni 2011," ujarnya.
Pemerintah akan melakukan pemanggilan terhadap Duta Besar Arab Saudi di Indonesia untuk menyampaikan sikap pemerintah Indonesia. "Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah RI akan segera menyampaikan kepada Duta Besar Arab Saudi di Jakarta sikap Pemerintah di atas dan memanggil Duta Besar RI di Riyadh untuk konsultasi mengenai hal-hal ini," ujarnya.
kasihan mbak ruyati...
BalasHapusmoga amal ibadahnya di terima disisi ALLAH S.W.T
amin.....